Pematangsiantar, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar, Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa senjata api (senpi) para anggotanya.
Pemeriksaan ini dipimpin Kasi Propam Iptu J. Purba didampingi Kasubbag Logistik Iptu M Hamid di Lapangan Apel Mapolres Pematangsiantar Rabu (23/6/2021).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Propam Iptu J. Purba menyampaikan kepada personel pemilik senpi, bahwa pemeriksaan ini merupakan perintah pimpinan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan senpi oleh personel Polri.

Unit Propam melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas sebanyak 27 (dua puluh tujuh) pucuk yang dipinjampakaikan kepada anggota yang meliputi kondisi fisik senjata, surat izin pinjam pakai senpi dinas dan kebersihan senpi,pemeriksaan dilajukan bagi pemilik senpi yang terdata.
Dalam kesempatan ini, Kasi Propam Polres Pematangsiantar Iptu J Purba bersama Kasubbag Logistik Iptu M Hamid mengatakan setelah pengecekan, didapati ada empat senjata api yang habis masa berlakunya dan empat orang memulangkan senpi milik dinas.
“Selanjutnya senjata tersebut ditarik untuk diamankan, kemudian ke delapan senjata api tersebut diserahkan ke Logistik Bagian Sumda Polres Pematangsiantar,” katanya. (Ronald Sihombing/Sumber- Rusdi, Polres Pematangsiantar)
Baca juga: Aksi Solidaritas, Wartawan Sumut Dukung Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Marsal Harahap




