Beli Ponsel Hasil Curian, Yul Ditahan Polisi Musi Rawas

Tersangka Yul, pembeli ponsel curian diamankan polisi.
Tersangka Yul, pembeli ponsel curian diamankan polisi.

Seketika itu, OTD langsung memukul korban dengan buletan kayu dan menodongkan satu pucuk senjata api, agar menyerahkan Hp korban.

Selanjutnya, lantaran merasa terancam, korban menyerahkan Hpnya, OTD langsung membawa dua unit Hp VIVO Y12 dan satu unit motor Yamaha Vixion warna abu-abu tahun 2010, dengan Nopol A 3506 FM, ke arah Desa Bamasco.

Bacaan Lainnya

Kemudian, setelah kejadian tersebut, korban melaporkan hal yang dialaminya ke kantor polisi, dengan harapan pelaku dan Hp kesayangannya bisa kembali.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 12.000.0000,” jelas AKBP Efrannedy.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-11/V/ 2021/Sumsel/Res Mura/Sek Mgs, tanggal 05 Mei 2021.

Anggota melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan tersangka dan BB dua unit Hp.

Setelah dilakukan pelacakan, diketahui BB dua unit Hp tersebut berada di Dusun VI, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Anggota langsung meluncur kelokasi, ternyata diketahui Hp tersebut, dipegang oleh tersangka, Yuliana, anggotapun langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura.

“Selain tersangka, anggota menyita BB satu unit Hp Vivo Y12, dari tersangka Yuliana. Selain itu, saat ini anggota masih melakukan pendalaman pelacakan dimana keberadaan pelaku curas tersebut,” tutup orang nomor satu di Mapolres Mura ini. (abk)

Total Views: 343

Pos terkait