Ia menjelaskan, bahwa KSOP Karimun bersama Satgas Covid 19 Kab Karimun dan stakeholders terkait menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat kepada penumpang di hari pertama pasca berakhirnya larangan mudik.
Bahkan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kepri, saat ini untuk keluar masuk ke Kabupaten Karimun penumpang kapal diwajibkan minimal tes GeNose C19.
“Prokes tentunya kita selalu perketat ke penumpang, ditambah kini sudah ada tes GeNose C19, kita sangat berkomitmen untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pintu masuk Karimun ini,” ucap Kenedi.
Terakhir, orang nomor satu di KSOP Karimun ini, mengimbau kepada pelaku perjalanan transportasi laut untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M.
“5M itu diantaranya selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi,” ucap Kenedi. (yra)





