Karimun (Jurnal) – Terkait surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Neraga Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yaitu Surat Edaran Nomor 50 tahun 2017 tentang setiap Instansi baik Vertikal maupun Horizontal harus melakukan tes urine, Senin (11/12).
Namun dari berbagai macam instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Karimun, ada dua Instansi Vertikal yang hingga saat ini belum melaksanakan tes urine, yaitu Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun dan Bea Cukai Kabupaten Karimun .
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun, Kompol Ahmad Soleh Siregar mengatakan pihaknya sudah menyampaikan perihal surat edaran yang disampaikan oleh Menpan RB namun hingga saat ini kedua instansi tersebut belum juga melaksanakan surat edaran tersebut.
“Saya sudah sampaikan tapi katanya mereka menunggu pergantian pimpinan Kepala Kejaksaan, saya juga tidak mengerti ada apa dengan mereka, sementara dari pihak Bea Cukai hanya mengatakan iya, namun tidak terlaksana sampai hari ini,” ujar Sholeh.
Sholeh berharap agar kedua Instansi tersebut segera melakukan tes urine, hal ini semata-mata ikut serta dalam memerangi tindak penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
“Ya saya berharap agar kedua instansi tersebut segera melakukan tes urine, karena kalau sudah melakukan tes urine maka ikut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” harapnya.
Baca Juga:
Baru 11 Instansi Karimun Adakan Tes Urine
Polres Karimun Cek Urine Anggota
Pemkab Tes Urine Pegawai Cegah Narkoba





