Warga Karimun Kini Bisa Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Begini Caranya

Seorang personel Satlantas Polres Karimun menunjukkan aplikasi Digital Korlantas untuk pengurusan dan perpanjangan SIM secara online. (foto: yra)
Seorang personel Satlantas Polres Karimun menunjukkan aplikasi Digital Korlantas untuk pengurusan dan perpanjangan SIM secara online. (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi terhadap pelayanannya ke masyarakat.

Kali ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melaunching ‘Digital Korlantas’ atau layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Lantas, AKP Eko Aprianto mengatakan, layanan tersebut segera diterapkan di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Karimun.

“Sudah dilaunching oleh bapak Kapolri dan kita upayakan mulai diterapkan April 2021 ini karena saat ini sudah proses persiapan, teknisi sedang menginstalnya,” kata AKP Eko, Rabu (21/4/2021).

Ia mengatakan, dengan adanya layanan tersebut, masyarakat kini bisa mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM secara online atau dari rumah tanpa harus datang ke Polres terdekat.

Masyarakat, kata Eko, hanya cukup dengan menginstal aplikasi dan mengikuti perintah yang ada di dalam aplikasi tersebut.

“Semuanya akan terhubung, dari Aplikasi itu akan diteruskan ke Satpas Polres Karimun. Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor,” katanya

Dalam penerapannya itu, aplikasi Digital Korlantas itu langsung terhubung ke Polres di seluruh Indonesia secara bertahap.

Meski begitu, Eko mengatakan untuk pembuatan SIM kecuali ujian praktek, seluruhnya dapat dilakukan melalui aplikasi.

“Untuk ujian praktek itu, masyarakat tetap harus datang. Cukup hanya membawa barcode yang didapat di aplikasi itu, kemudian langsung ujian. Selain itu, semua sudah online,” ucapnya. (yra)

Baca Juga: Kakanwil KemenkumHAM Kepri: Rutan Karimun Terbaik se-Kepri

Total Views: 335

Pos terkait