Pria Meral Diancam 5 Tahun Penjara Karena Diduga Aniaya Istri

Karimun (Jurnal) –  Seorang pria berinisial M (21) di Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diancam 5 tahun penjara sebab diduga menganiaya istri.

M diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, S, dan diamankan Kepolisian Sektor Meral pada Jumat (17/11).

Kapolsek Meral AKP Syaiful Badawi menceritakan kronologis kejadian, korban awalnya ingin pergi ke rumah abang sepupunya, namun M marah seperti tidak mengizinkan. Lalu korban sambil memukul bagian dada sebelah kiri tersangka dengan tangan kosong karena merasa kesal.

Karena tidak terima dirinya dipukul, M langsung membalas memukul bagian kepala, lalu menyekap mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan menyeret si pelapor atau korban dari dapur ke kamar,” ungkap Badawi.

Korban S  saat ini mengalami memar-memar di bagian pipi, dagu, dan tangan serta sedikit  luka lecet di leher dan juga siku.

Badawi juga menceritakan tentang kronolosi penangkapan tersangka M, yang pada saat itu tersangka M diamankan di daerah Kampung Bukit Cincin Kecamatan Meral.

“Pada saat itu M sedang berada di Kampung Bukit Cincin, lalu tim kita sekira jam 13.00 wib langsung menuju lokasi untuk mengamankan M dan selanjutnya tersangka kita giring menuju Polsek,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Meral dan atas apa yang telah ia lakukan, tersangka  dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan masa kurungan minimal 5 Tahun Penjara.

Jurnalis: Sari

Total Views: 197

Pos terkait