Karimun (Jurnal) – Sejak Januari hingga Oktober 2017, Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau mengungkap dan menangani 60 kasus narkoba dan menetapkan 108 orang sebagai tersangka.
“Tahun 2016 kita menangani 84 kasus narkoba, dan tahun ini sampai Oktober 2017 hingga 60 kasus,” kata Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin dalam acara pemusnahan 1.005 gram sabu-sabu di Mapolres Karimun, Senin.
Agus mengungkapkan serius dalam menangani masalah narkoba, sehingga tidak ada hal-hal yang menjadi kendala kepada seluruh instansi akan dilaksanakan.
“Inilah yang menjadi komitmen kami, untuk memberantas peredaran narkoba di Karimun,”
Agus Fajarudin menjelaskan, menangani sebanyak 79 kasus narkoba selama 2015 dengan 107 tersangka, 84 kasus selama 2016 dengan tersangka 129 orang. Kemudian, 60 kasus hingga Oktober 2017 dengan 108 orang tersangka.
Kasus-kasus yang ditangani tersebut, menurut dia, merupakan hasil dari kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Bea Cukai, TNI AL, TNI AD dan pihak-pihak lainnya.
Dia menyebutkan untuk menangani dan memberantas akan bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh pihak terkait, seperti Kodim 0317/Karimun, Lanal Karimun dan BNN Kabupaten Karimun.
“Kita tingkatkan lagi patroli bersama, seperti yang sudah dicanangkan. Dan lebih bersinergi lagi dalam menangani masalah ini. Peran serta media dan masyarakat juga sangat penting,” ungkapnya.
Pewarta: Susilawati
Baca Juga:
Sabu-sabu 1 Kilogram dari Malaysia Dimusnahkan Polisi di Karimun
Bupati Apresiasi Lanal Karimun Ungkap Penyelundupan Sabu





