Karimun (Jurnal) – Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.005 gram di Rupatama Mapolres Karimun, Senin 23 Oktober 2017
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan air panas dipimpin Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin didampingi Danlanal Letkol (p) Totok Irianto, Ketua Pengadilan, BNN, kejaksaan dan pejabat terkait.
“Barang yang akan kita musnahkan ini berbentuk narkotika jenis sabu,” kata Agus Fajaruddin.
Barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu itu dibungkus dengan menggunakan plastik berwarna hitam, yang kemudian di balut dengan lakban berwarna bening dengan berat kotor 1.005 gram.
“Sedangkan dua paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 5,63 gram untuk pembuktian di persidangan,” kata dia.
AKBP Agus Fajarudin menjelaskan adapun sabu-sabu merupakan hasil pengungkapan pada 29 September 2017 oleh Lantamal IV Tanjungpinang di perairan Pulau Karimun Anak, Kecamatan Tebing.
Sedangkan tersangkanya sebanyak dua orang masih dalam proses penyidikan, yaitu Ra dan Mu alias Pan, kedua warga negara Indonesia.
Sabu itu diduga dibawa tersangka dari Kukup, Malaysia dengan menggunakan speedboat menuju Kabupaten Karimun.
Pihak Polres serta Danlanal Tanjung Balai Karimun akan terus meningkatkan patroli di laut, agar lebih bersinergi dalam menekan peredaran narkoba di Karimun (baca juga:HUT ke-72 TNI: TNI-Polri Bekerjasama untuk Karimun Kondusif dan Utuh).
Pewarta: Susilawati
Baca Juga:





