Dalam Sepekan Polres Karimun Tangani 11 Tersangka Narkoba

Karimun (Jurnal) – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, dalam sepekan, menangani 11 tersangka dengan empat kasus narkoba, satu dari 12 tersangka tersebut berstatus warga negara asing (WNA).

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Rabu menjelaskan, dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu sebanyak 14 paket, ekstasi sebanyak 50 butir yang terdiri atas 25 butir warna pink dengan gambar Hello Kitty, 25 butir warna hijau tidak bermerk dan sabu-sabu seberat 7,69 gram.

“Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan salah satu komitmen kami. Apapun informasi yang disampaikan akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya,

Adapun 4 TKP pengungkapan kasus tersebut, di antaranya padal 18 september 2017 di Jalan Canggai Putri, dengan Tersangka AW alias Ad dan An Alias Bon (dari keterangan tersangka merupakan klien yang dalam masa rehabilitasi di Yayasan Sado)

Baca Jurnal Berita Hukum dari Karimun lainnya: SADO Temukan Pelajar Karimun Minum Komix Dioplos Antimo.

Pada 19 September 2017 dengan TKP di Jalan Telaga Harapan Sungai Lakam dengan tersangka NV alias No dan Jl alias Ju.

Pada 19 September 2017 dengan TKP di kos-kosan Kopi Time dan Jalan Lorong Hotel Gabion dengan tersangka SD alias Kuk (pembeli) dan DH alias De (kurir atau perantara) RM alias Yo (Bandar INA) AN alias Man (Kurir) MA alias Em (Bandar berstatus WNA).

Dan pada 23 September 2017 dengan TKP kos-kosan Depot Air Fresh Water Jalan Baran 1 denan tersangka IW alias IT, RWB alias Ri dan Yoi (DPO) yang diduga sebagai pengedar.

Dan dari hasil pemeriksaan terhadap 2 orang yang diamankan, It (IW) dan Ri (RWB) mengatakan barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik Ro alias Y yang pada saat pemeriksaan oleh petugas Yo ke kamar mandi kemudian melarikan diri pada saat akan dilakukan pemeriksaan di luar kamar, jelasnya.

Agus juga menjelaskan, penangkapan ini juga diawali oleh Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tujuannya Bukan Narkoba tapi koskosan yang dianggap terlalu bebas Dan pada saat mengecek itulah lurah menemukan Barang Bukti sperti timbangan dan langsung melapor ke polisi.

Adapun Saksi Penangkap Kopda J Nababan, Almijan (Lurah Baran Barat), Cheng Meng (pemilik kos) dan Bripka Irwan David (Bhabinkamtibmas).

Agus Fajaruddin juga mengatakan, adanya salah satu tersangka warga asing dari Malaysia yang tidak memiliki dokumen lengkap atau dokumen apapun, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi.

“Informasi yang didapat, tersangka WNA ini datang ke Tanjung Balai Karimun dikawal. (wat)

Baca Jurnal Berita Kriminal dari Karimun lainnya: Polres Karimun Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

Total Views: 176

Pos terkait