
Tembilahan, JurnalTerkini.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menciduk dua pemuda diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ekstasi..
Dua pria berhasil diamankan, di antaranya RAP (22) yang berstatus sebagai mahasiswa, alamat Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu dan DOY (25) yang beralamat di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
RAP ditangkap di halaman parkir sebuah tempat karaoke Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu, pada Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat ke Polsek Tembilahan dan Polres Inhil tentang peredaran narkotika di sekitar tempat Karaoke tersebut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno
Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat dan Satpam Karaoke ditemukan 2 (dua) butir ekstasi merk Kenzo dibawah jok sepeda motor dan uang tunai sebesar 800 ribu.
“Dari hasil interogasi, RAP mengaku ekstasi didapat dari DOY. Tim pun melakukan pengembangan ke rumah kontrakan DOY yang terletak di Jalan H Abd Gani Tembilahan Kota. Sesampainya di rumah kontrakan, kepolisian juga berhasil mengamankan DOY dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan tetangga pelaku,” ujarnya.
Dari TKP kedua ditemukan 66 butir ekstasi merk kenzo yang diletakkan dalam 1 buah kotak jam juga ditemukan uang tunai sebesar 900 ribu.
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara para pelaku dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap AKP Warno.
“Berdasarkan keterangan tersangka DOY, bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara transaksi di hotel dengan seseorang yang baru dikenalnya,” tukasnya.
Baca juga: Demi Sabu Pria di Tembilahan Hulu Ini Rela Jaminkan Handphone Miliknya





