Medan, JurnalTerkini.id – pelaku pungutan liar atau pungli yang berjumlah tiga orang yakni Sy (26) warga Jalan Aksara Gang Mandailing No 5 , M Ya (41) warga Jalan Sepat No 9 dan DS (38) warga Jalan Satria kini berurusan dengan Tim Anti Bandit Polsek Medan Area .
Ketiga pria nakal tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya pungutan liar yang berdalih mengaku dari sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas )di Kota Medan ,Sumatera Utara pada hari Rabu 03 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jl. Sampali / Simpang Jl. Gabus Kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Komisaris Polisi Faidir Chaniago, SH, MH ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut ,pada hari Rabu (3/3/2021).
Dalam penjelasannya, sebelum penangkapan tersebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada warga yang diduga menjadi korban pengutipan liar oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.






