Berdasarkan Laporan Informasi No : LI/25/II/2021 tentang adanya pengedar narkoba HD dan JH di Desa Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Plh Kasat Intelkam Polres Inhil Iptu I Gusti Putu Panji Muda, dan kemudian menghubungi Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba dan Ops Sat Intelkam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada Selasa (9/2/2021) anggota Sat Res Narkoba dan anggota Sat Intelkam langsung melakukan penangkapan terhadap JH.
Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi RT dan warga setempat untuk penggeledahan.
“Dari hasil pengembangan diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan dari Sy (dalam penyelidikan-red). Barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” kata Warno.
Baca juga: Disdik Inhil: Sekolah Tatap Muka Telah Disimulasikan Sejak 10 Februari, Ini Rekomendasinya






