Dua Tahun Buron, Pelaku Penusukan Qolbi Ditangkap Tim Macan Linggau

Ilustrasi

Lubuklinggau, JurnalTerkini.id – Tersangka pelaku penusukan yang menewaskan Qolbi, AD (29). akhirnya ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, setelah dua tahun buron.

AD yang merupakan warga Jl. Pattimura, Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, sedangkan korban bernama Qolbi alias Ompong (30) adalah warga Kelurahan Desa Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKPM Ismail mengatakan, penangkapan bermula Selasa (2/2/2021) setelah Tim Macan Linggau mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Kota Palembang.

“Tim Macan Linggau langsung menuju Kota Palembang, tiba di Kelurahan 27 Illir Palembang, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kasus pembunuhan terjadi Rabu 25 April 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya seperti biasa AD datang ke Terminal Atas Lubuklinggau untuk bekerja sebagai tukang parkir.

Baca juga: Pamit Berangkat Magang, Siswi SMK di Lubuklinggau Tak Kunjung Pulang

Total Views: 208

Pos terkait