Karimun Peroleh Dana Desa Rp35 Miliar

Karimun (Jurnal) – Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, pada 2017 memperoleh Dana Desa dari pemerintah pusat sekitar Rp35,8 miliar untuk pembangunan infrastruktur di 42 desa.

“Dana Desa yang akan dikucurkan pada 2017 itu, lebih besar sekitar 30 persen dibandingkan tahun ini yang berkisar Rp27,5 miliar,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kesatuan Bangsa Kabupaten Karimun Khairita di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Kharita mengatakan, peningkatan jumlah Dana Desa dari pemerintah pusat tersebut diharapkan dapat memacu percepatan pembangunan di desa, sekaligus sebagai tantangan agar pemerintahan desa menggunakan dana tersebut dengan baik dan tepat sasaran.

Dana desa yang merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo, menurut dia, merupakan dana untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang dikelola langsung oleh masing-masing desa.

“Pemerintah desa mengajukan proposal kegiatan untuk pencairan dana tersebut. Artinya, dana itu jelas peruntukannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Dia juga mengharapkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD juga ditingkatkan pada 2017.

ADD, lanjut dia, merupakan anggaran untuk operasional pemerintahan desa, termasuk juga untuk gaji dan honor perangkat pemerintahan desa.

“Tahun ini, ADD yang dikucurkan dari APBD untuk 42 desa sekitar Rp14,15 miliar. Mudah-mudahan juga meningkat pada tahun depan,” kata dia lagi.

Disinggung soal realisasi Dana Desa tahun ini, Khairita menjelaskan sudah mencapai sekitar 98 persen, yang sudah digunakan masing-masing untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan proposal kegiatan yang telah diajukan.

Dia mengatakan masih menunggu laporan pertanggungjawaban dari masing-masing desa, terkait dengan penggunaan Dana Desa.

Laporan pertanggungjawaban, kata dia, harus dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No 21 tahun 2015, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati No 6 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis dan Pelaksanaan DD, dan disempurnakan lagi dengan Perbup No 13 tahun 2016.

“Sebagian besar desa sudah memasukkan berkas administrasinya dengan tenggat hingga pekan depan,” ucapnya. (ant)

Sumber: antarakepri.com

 

Simak Juga:

Bupati Buka Sosialisasi Perda Desa

Kades Terpilih Diminta Segera Susun Renstra Pembangunan

Bupati Minta Kades Bijak Kelola Dana Desa

Pemkab Segera Cairkan Dana Desa

Total Views: 286

Pos terkait