Surya lantik pengurus KPAD Kabupaten Asahan

Sementara itu, untuk tugas dan fungsi pada bidang Komisi Perlindungan Anak daerah kabupaten Asahan yaitu sebagai berikut:
Bidang pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan: Drs.H.Irsan Kumala, M.BA.
Bidang pengaduan: Awaluddin, S.Ag.
Bidang sosialisasi dan advokasi: Yasir UI Haque, SH.
Bidang data dan informasi: Muhammad Syafrizal, S.Sy.
Bidang kajian dan telaah: Zuflina, SST.

Bupati Asahan berharap kepada seluruh pengurus agar dapat menjalankan setiap program kerjanya, dan berperan aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya di bidang perlindungan anak di Kabupaten Asahan.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap kepada seluruh ketua,wakil ketua, dan anggota yang telah dilantik agar dapat pro aktif dalam melayani masyarakat khususnya dalam hal mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Asahan, sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dengan memberikan pelayanan profesional serta berkinerja tinggi,” tutup beliau.(K)

Total Views: 304

Pos terkait