Sebelumnya, Ngasil Tarigan (67) yang berprofesi sebagai petani ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Deli Serdang, Kamis (10/9/2020).
Diduga, pria berusia 67 tahun itu dihabisi. Dugaan tersebut dikuatkan dengan kondisi jasad korban penuh ceceran darah.
Kematian korban sempat menyimpan misteri, tapi berkat usaha dan kerja keras Polresta Deli Serdang, lambat-laun kasusnya dapat disingkap .
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam konferensei pers kali ini, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin.





