Perda RTRW Disahkan, Pulau Kundur Karimun Jadi Kawasan Industri

Bupati Karimun Aunur Rafiq. (foto: yra)
Bupati Karimun Aunur Rafiq. (foto: yra)

“Adanya perda RTRW bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah bagi masyarakat melalui pemanfaatan ruang wilayah,” ujar Rafiza.

Rafiza juga mengatakan, didalam Perda RTRW Kabupaten Karimun yang baru terdapat 7 poin penting.

Bacaan Lainnya

Diantaranya tujuan dan kebijakan tata ruang, strategi, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis kabupaten, ketentuan pengendalian tata ruang, hak, kewajiban, peran serta masyarakat dan ketentuan peralihan.

Diketahui, Pansus Ranperda RTRW DPRD Karimun beranggotakan 10 orang, 3 koordinator dengan Ketua Pansusnya Samsul dari Fraksi Golkar.

Ranperda RTRW tersebut bahkan sudah dikonsultasikan dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dan dibahas bersama tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Karimun, 7 fraksi di antaranya menyetujui Ranperda RTRW disahkan menjadi Perda RTRW.

Kemudian, satu fraksi memilih menyerahkan kepada pemerintah. Sedangkan satu fraksi lainnya yakni Fraksi Gerindra menyatakan menolak. (yra)

Total Views: 231

Pos terkait