Lebih lanjut AKBP Dian Setyawan menerangkan pada tanggal (18/1) sekira jam 18.30 WIB. diketahui bahwa terlapor MPR, sedang berada di Jalan Batang Tuaka, kemudian terlapor langsung di amankan dan ditangkap untuk dilakukan penggeledahan.
“Iya tadi ada pak RT dan warga untuk menyaksikan penggeledahan terhadap MPR, saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan serpihan kristal bening yang diduga shabu, dan 1 unit sepeda motor,” terang AKBP Dian Setyawan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah MRP. Yang beralamat di Lorong Madrasah RT. 002 / RW. 016 Kel. Tembilahan Hilir , di saksikan ketua Rukun Tetangga (RT) Dan warga sekitar setempat, ditemukan 1 buah timbangan merk Mouse Scale warna hitam, 40 (empat puluh) lembar plastik rol bening.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti jenis sabu 0.95 Gram. Diamankan ke Mapolsek Tembilahan Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” lya MPR sudah kita amankan serta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Dian Setyawan.





