Pengumuman Pendaftaran Peserta Pilkada Karimun

Karimun (Jurnal) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengumumkan masa pendaftaran serta persyaratan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.

“Pengumumannya mulai besok, 14 Juli sampai 25 Juli, di media massa,” kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pengurus partai politik di Kantor KPU Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.

Ahmad Sulton mengatakan, pengumuman tersebut sesuai dengan tahapan pilkada yang disusun KPU pusat.

Ia menuturkan, partai politik dan gabungan partai politik dapat mempersiapkan semua persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan pengumuman tersebut.

Dijelaskannya, syarat-syarat pencalonan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, antara lain perolehan suaranya harus memenuhi jumlah minimal kursi di legislatif, yaitu sebanyak 6 kursi, atau 20 persen dari 30 persen di DPRD Karimun.

Sedangkan jumlah minimal perolehan suara sah dalam pengajuan pendaftaran pasangan calon, kata dia lagi, yaitu sebesar 27.664 suara sah, atau 25 persen dari 110.575 suara sah pemilihan anggota DPRD Karimun tahun 2014.

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon, dengan menggunakan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen dari total suara sah, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir.

Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, jelas dia, harus dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, dan dokumen administrasi bakal calon dibuat dalam dua rangkap, beserta softcopy foto, softcopy formulir dan file database ABS, sebagai hasil dari penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Dokumen persyaratan calon dapat diserahkan ke Kantor KPU Karimun di Jalan A Yani Komplek Ruko Telaga Mas No 5, Sungai Lakam, Tanjung Balai Karimun pada 26-28 Juli 2015.

“Pendaftaran pasangan calon dilakukan paling lambat pukul 16.00 WIB,” ucapnya.

Ketua Divisi Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko menambahkan, persyaratan teknis lainnya sudah disampaikan kepada pengurus partai politik.

Eko Purwandoko mengatakan, persyaratan calon dan pencalonan serta formulir dapat dilihat di Peraturan KPU No 9 tahun 2015 serta Surat Edaran KPU No 302/KPU/tahun 2015.

“Masalah persyaratan administrasi dapat ditanyakan kepada petugas sekretariat KPU Karimun,” ucapnya.

Sumber: antarakepri.com

Total Views: 242

Pos terkait