Panwaslu Periksa Kepala BKD Kepri

Karimun (Jurnal) – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Sabtu (5/4) memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri Abdul Malik terkait kehadirannya dalam kampanye Partai Golkar di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kamis (3/4).

Abdul Malik memenuhi panggilan Panwaslu sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga, Abdul Malik dimintai keterangan terkait kehadirannya dalam kampanye Partai Golkar yang kala itu menghadirkan juru kampanye nasional Akbar Tanjung.

“Saat kami mintai keterangan, dia mengaku hadir atas nama BP2K3 (Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur). Dia mau melobi Akbar Tanjung,” katanya.

Abdul Malik, jelas dia, berstatus pegawai negeri sipil, berdasarkan Pasal 86 ayat 2 Undang-undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu, pegawai negeri sipil dilarang mengikuti kampanye partai politik.

Ia duduk mengenakan baju kuning bersama deretan pengurus Partai Golkar di atas panggung.

“Analisa kami dia melanggar, namun nanti akan kami bahas lagi bersama Gakkumdu,” ucapnya.

Selain memeriksa Abdul Malik, Ketua DPD II Partai Golkar Karimun yang juga penyelenggara kampanye Raja Bakhtiar juga dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan Raja Bakhtiar, kata dia lagi, Abdul Malik tidak diundang namun atas inisiatif sendiri.

“Soal adanya pelanggaran, nanti dibahas dulu di Panwaslu,” ucapnya. (rus)

Total Views: 444

Pos terkait