Dikatakan Ayi, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Inhil terhadap kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan.
“Harapan dengan penyuluhan ini agar masyarakat bisa mengenal tau berbahayanya kosmik yang berbahan berbahaya yang tidak resmi atau ilegal,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan dengan ini peran BPOM sehingga dari masyarakat bisa melakukan pengawasan mandiri ketika ada informasi bisa melaporkan ke petugas BPOM.
“Kalau peran BPOM selama ini sudah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat, agar tidak melakukan penjualan kosmetik yang tidak resmi,” tutup Ayi.
Lanjutnya, kami berharap masyarakat selalu ingat CEK KLIK untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar , izin edar fiktif: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa.
Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi Kantor BPOM di Kab. Inhil yaitu Jalan Sungai Beringin, Parit 15 Tembilahan atau melalui email loka_indragirihilir@pom.go.id, atau melalui media sosial facebook, Iinstagram dan twitter (BPOM Inhil), telepon di (0768)2500629 atau whatsapp di 085264452228. (abd)






