Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun menggelar rapat paripurna tentang persetujuan dan penunjukan Wakil Bupati Aunur Rafiq sebagai Bupati menggantikan Nurdin Basirun yang mengundurkan diri karena maju mendampingi Muhammad Sani dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Balai Rong Sri Gedung DPRD Karimun, Rabu (9/9) dipimpin Ketua DPRD Muhammad Asyura, serta dihadiri pula anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para camat se-Karimun.
Dalam rapat paripurna itu disebutkan bahwa, tugas dan kewenangan sebagai bupati akan dilaksanakan Aunur Rafiq sampai akhir masa jabatan 2011-2016, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri RI Nomor 131.21-5044 tahun 2015.
Berdasarkan surat keputusan itu juga disahkan pemberhentian dengan hormat Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Bupati Karimun terhitung sejak ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur Kepri, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Ketua DPRD Karimun HM. Asyura saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.21-5044 sejak 3 September 2015, telah disahkan pemberhentian dengan hormat Bupati Karimun H.Nurdin Basirun dari jabatannya masa jabatan tahun 2011-2016, dan sehubungan ditetapkannya SK Mendagri, secepatnya akan dikirim surat ke Pemerintah Provinsi Kepri tentang pengangkatan Wakil Bupati Karimun H Aunur Rafiq sebagai Bupati Karimun sampai Maret 2016.
Aunur Rafiq dalam sambutan singkatnya mengharapkan semua pihak turut bersama-sama membantu membangun Kabupaten Karimun, karena masih banyak yang harus dibenahi agar Karimun ke depannya lebih maju. “Dan janganlah beranggapan saya menjadi Bupati sisa, walaupun belum dilantik menjadi Bupati defenitif,” ujar Rafiq. (edy)





