Natuna, JurnalTerkini.id – Meskipun Kabupaten Natuna 99masuk dalam zona bebas Covid-19, namun pemerintah daerah tetap berlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pada hari Selasa (27/10/2020) kemarin, ada sekitar 33 warga Natuna terjaring Operasi Yustisi karena tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), terkait protokol kesehatan.
“33 pelanggar itu kita dapatkan di dua titik. Untuk pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari tidak membawa masker dan membawa masker tapi tidak digunakan,” kata Kapolres Natuna Polda Kepri, AKBP Ike Krisnadian, melalui Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam Yurizal Sasono, Rabu (28/10/2020).
Kegiatan Operasi Yustisi itu melibatkan personil Polres Natuna, personil Polsek Bunguran Timur, personil Koramil 01 Ranai dan Personil Satpol PP Kabupaten Natuna.
Mereka yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi teguran tertulis oleh petugas gabungan Operasi Yustisi.
Adam menyebutkan bahwa Operasi Yustisi ini setiap hari dilaksanakan, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, meskipun di Kabupaten Natuna masih terbilang aman, karena hingga saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 masih nihil.
“Meskipun kasus nihil, kamk tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, sebagai mana diatur dalam Perbub Nomor 5 tahun 2020,” ungkap Adam. (SPP)
33 Warga Natuna Terjaring Operasi Yustisi

Total Views: 128





