Karimun, JurnalTerkini.id — BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepolisian Resor Karimun dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Sosialisasi Alur Layanan Kecelakaan Kerja dan Mekanisme Coordination of Benefit (COB) Jasa Raharja di Ballroom Hotel Aston Karimun, Kamis (6/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Perusahaan/Kantor Cabang (PK/BU) dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) terkait alur layanan kecelakaan kerja, khususnya kecelakaan kerja lalu lintas, serta mekanisme koordinasi manfaat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karimun Tanjung Balai, Sri Nuryanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan peserta memahami proses layanan ketika mengalami kecelakaan kerja lalu lintas.

“Kami ingin peserta lebih paham harus bagaimana dan ke mana ketika terjadi kecelakaan kerja, terutama yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Jadi prosesnya bisa lebih mudah dan peserta bisa mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” ujar Sri Nuryanti.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi mengenai manfaat kecelakaan kerja lalu lintas dan mekanisme Coordination of Benefit (COB) dengan Jasa Raharja. Selain itu, Kepolisian Resor Karimun turut memberikan penjelasan mengenai alur pembuatan surat keterangan atau laporan kepolisian untuk kasus kecelakaan lalu lintas.
Sri Nuryanti menambahkan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian, dan Jasa Raharja sangat penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan kepada peserta.

“Dengan adanya koordinasi seperti ini, kami berharap pelayanan kepada peserta bisa lebih cepat, jelas, dan tidak membingungkan ketika mereka membutuhkan manfaat jaminan sosial,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap pemahaman peserta mengenai alur layanan kecelakaan kerja dan mekanisme COB semakin baik, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan Jasa Raharja dan Kepolisian Resor Karimun dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta. (*)





