DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa serentak yang direncanakan dimulai pada 2016.
“Benar, kita sedang membahas Ranperda Pilkades. Pansus juga sudah kita bentuk,” kata Wakil Ketua DPRD Karimun Azmi kepada Jurnal Terkini di Tanjung Balai Karimun beberapa hari lalu.
Draft Ranperda Pilkades tersebut dipaparkan dan diserahkan Bupati Karimun Nurdin Basirun kepada Ketua DPRD Muhamad Asyura pada rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Senin (15/6).
Ranperda Pilkades memiliki arti strategis karena pada intinya mencantumkan ketentuan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak pada 2016, mengikuti tren Pilkada serentak setelah pemberlakuan Undang-undang Pilkada pada Januari 2015.
Secara umum, fraksi-fraksi yang berjumlah delapan di DPRD Karimun mendukung penyusunan Perda Pilkades yang lebih komprehensif sesuai dengan undang-undang terbaru dan perpolitikan tanah air.
Pelaksanaan Pilkades serentak juga diharapkan dapat menghemat anggaran dalam APBD, sama halnya tujuan Pilkada serentak.
“Dan tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepala desa dalam tata kelola pemerintahan desa,” kata Azmi. (rdi)





