Hakim PN Kendal Vonis Mati Pembunuh Baladiva, Nilai Terdakwa Berpura-pura Gangguan Jiwa

Kendal, jurnalterkini.id – Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis pidana mati kepada Muhamad Gunawan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 4 Februari 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Andreas Pungky Maradona, dengan anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko, menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana. Hakim menilai terdakwa dengan sengaja mendatangi rumah korban di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, pada 29 Juli 2024, dengan membawa senjata tajam.

Dalam persidangan terungkap, Muhamad Gunawan menusuk Baladiva sebanyak sepuluh kali hingga korban meninggal dunia di tempat. “Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, terencana, dan berulang,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang meringankan. Sebaliknya, hakim menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif karena sempat berupaya mengelabui proses hukum dengan berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan pada tahap awal pemeriksaan. Tindakan tersebut, menurut hakim, justru memperberat kesalahan terdakwa.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman tersebut dimungkinkan untuk diubah melalui Keputusan Presiden apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama masa percobaan.

Usai pembacaan putusan, Muhamad Gunawan menyatakan akan mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan penasihat hukumnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga korban, Ali Lubab, menyambut putusan tersebut. “Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis sesuai dengan rasa keadilan keluarga korban,” kata Ali Lubab seusai sidang. Ia menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan terencana, serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Baladiva.

Ali Lubab didampingi Novita Fajar Ayu W dari LBH Nubis Jaya Justitie menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi penegasan bahwa kekerasan berbasis relasi personal tidak dapat ditoleransi oleh hukum.(PH)

Pos terkait