Investasi Jangka Panjang
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan (Department Head Corporate Communication) PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa penanaman pohon ini adalah wujud nyata pertambangan yang bertanggung jawab.
“Program reklamasi dan penghijauan ini adalah tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan lingkungan pascatambang dan menjaga keseimbangan ekosistem. Penanaman lebih dari 1,4 juta pohon sejak 2015 hingga 2025 merupakan bukti konsistensi PT Timah Tbk,” ujar Anggi.
Anggi menambahkan, reklamasi bagi PT Timah Tbk bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi.
“Reklamasi kami maknai sebagai investasi jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat. Kami memastikan lahan pascatambang dapat kembali berfungsi secara ekologis sekaligus memberikan dampak ekonomi,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice) serta dukungan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada aspek perlindungan ekosistem darat. (*/rdi)
Baca juga: Tak Lagi Andalkan Cangkul, Petani Desa Kundur Kini Lebih Produktif Berkat Dukungan PT Timah





