DLH Kabupaten Tegal Sosialisasikan Perbup Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah

Sosialisasi Perbup tentang induk pengolahan sampah, Senin (29/12). di Gedung Dadali. (Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Tegal)

TEGAL, Jurnalterkini.id – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Dr. Joko Kurnianto, S.K.M., membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal, yang diselenggarakan pada Senin (29/12/2025) bertempat di Gedung Dadali Pemerintah Kabupaten Tegal.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Yayasan Rumah Pelopor Kepedulian Nusantara (RUKUN), dengan dukungan dari Project Clean Oceans through Clean Communities (CLOCC) serta Yayasan Rijig Pradana Wetan Banyuwangi.

Acara tersebut sekaligus menjadi Forum Diseminasi Praktik Baik dan Pembelajaran Piloting Pendampingan Sistem Pengelolaan Sampah (SPS) Desa.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para kepala desa dari 10 desa pilot pelaksanaan SPS Desa, perwakilan kepala desa lainnya, perwakilan perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan yang bergerak di bidang pengelolaan lingkungan.

Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa permasalahan sampah merupakan isu strategis yang memerlukan penanganan secara serius dan berkelanjutan.

“Permasalahan sampah merupakan tantangan besar, baik pada saat ini maupun di masa mendatang. Oleh karena itu, pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah dan termasuk dalam program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Edy Sucipto, S.K.M., M.Si., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal untuk jangka waktu 20 tahun sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sampah secara terencana dan terpadu.

“Penyusunan RIPS Kabupaten Tegal dilakukan dengan pendampingan Program CLOCC–InSWA yang didukung oleh Pemerintah Norwegia, dan saat ini telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa salah satu target utama yang tertuang dalam Rencana Aksi Lima Tahun Tahap I Tahun 2025–2029 adalah terwujudnya pelayanan pengelolaan sampah di tingkat desa sebagai bagian dari sistem penanganan sampah terpadu dari hulu, yaitu sumber sampah rumah tangga dan nonrumah tangga, hingga ke hilir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Pada tahap lima tahun pertama ditargetkan sebanyak 33 desa telah memiliki pelayanan pengelolaan sampah, dengan kewajiban setiap desa menyediakan minimal satu unit TPS atau TPS 3R,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah desa, dapat memahami serta mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah sesuai dengan RIPS Kabupaten Tegal, guna mewujudkan pengelolaan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Reporter : Supriyadi

Total Views: 32

Pos terkait