Kurang dari 24 Jam, Polres Semarang Tangkap OB Mayora Diduga Bobol Brankas Kasir

Kabupaten Semarang, jurnalterkini id – Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku berinisial AL, 34 tahun, warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, yang bekerja sebagai office boy (OB) di PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group), Jalan Raya Semarang–Bawen Km 34, Harjosari, Kecamatan Bawen.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, pelaku diamankan pada 9 Desember 2025, atau pada hari yang sama dengan laporan yang disampaikan pihak perusahaan. “Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Dari pengakuannya, ini merupakan aksi pertama yang dilakukan,” kata Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Bodia, kasus ini terungkap setelah manajemen PT Cipta Niaga Semesta melaporkan kehilangan uang dalam jumlah besar dari brankas kasir. Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus menggandakan kunci ruang kasir, lalu membuka brankas saat situasi memungkinkan.

“Karena bekerja sebagai OB, pelaku memanfaatkan kesempatan saat membersihkan ruang kasir untuk menggandakan kunci. Pelaku juga sudah memahami betul letak penyimpanan kunci brankas,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan dua kali, yakni pada 6 dan 7 Desember 2025. Sebelumnya, pada 29 November 2025, kunci ruang kasir sempat diduplikasi, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pada aksi pertama, pelaku mengambil uang sebesar Rp 86 juta. Sehari kemudian, pelaku kembali beraksi dan menggasak Rp 311,5 juta. Total uang yang diambil dari brankas kasir mencapai Rp 397,5 juta.

Untuk mengelabui petugas keamanan, pelaku berdalih hendak membersihkan ruangan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Pelaku juga nekat membawa kabur perangkat Digital Video Recorder (DVR), router Mikrotik, dan modem internet guna menghilangkan rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Dari total uang yang diambil, kami berhasil mengamankan sisa sebesar Rp 198,7 juta. Sisanya telah digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli satu unit sepeda motor, serta bermain judi online,” kata Bodia.

Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Jk_Zed./Hengky)

Total Views: 189

Pos terkait