Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang oknum anggota LSM berinisial AIT alias TB dilaporkan ke Polres Karimun atas rentetan dugaan tindak pidana, mulai dari penipuan, pemerasan, pelecehan, hingga penggiringan opini provokatif di media sosial. Tindakan oknum tersebut dinilai telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Tanjung Balai Karimun, Sabtu (20/12/2025), pihak keluarga korban bersama tokoh masyarakat menyatakan kekecewaan mendalam atas perilaku terlapor yang dianggap tidak bermoral dan merusak citra Kabupaten Karimun.
Perwakilan masyarakat sekaligus keluarga korban, Raja Ryan, mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan yang telah dilayangkan sejak 3 Desember 2025 lalu, dengan nomor: B/SP2HP/98/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim.
“Kami meminta kepolisian menindak tegas laporan ini. Selama ini, AIT diduga terus melakukan penggiringan opini yang menyesatkan dan menimbulkan prasangka buruk di masyarakat,” tegas Ryan.
Ryan juga menambahkan bahwa narasi yang diduga penggiringan opini yang dibuat terlapor di media sosial sangat tidak beretika.
Karena aksi penggiringan opini terus berlanjut, kata dia maka masyarakat merasa perlu menyuarakan keresahan mereka agar proses hukum dipercepat demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Mulai hari ini kami tegaskan, kami akan bertindak secara hukum,” ujarnya.
Selain ujaran kebencian, kata Ryan, AIT juga diduga melakukan tindakan melampaui batas berupa pemerasan dan pelecehan terhadap korban berinisial NK. Saat ini, keluarga korban dan masyarakat masih menanti langkah tegas dari pihak berwajib. (rdi)








