Pelaku UKM Harus Tahu Hak Konsumen

Karimun (Jurnal) – Pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau harus tahu hak-hak konsumen yang ingin mendapatkan produk berkualitas, terjamin keamanannya bagi kesehatan, kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Karimun Muhammad Hasbi.

“Atas dasar itu, kami melaksanakan sosialisasi tentang perlindungan konsumen dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Makanan Dalam (MD) dan Makanan Luar (ML),” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Dengan sosialisasi itu, para pelaku usaha diharapkan mengetahui kewajiban untuk mematuhi peraturan sebagai bagian dari perlindungan konsumen, menjual barang yang memenuhi SNI sehingga terjamin kualitas dan keamanannya bagi kesehatan konsumen.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada Senin, 23 Maret 2015 yang lalu, yang diikuti 40 pelaku usaha di Kompleks Perkantoran Pemkab Karimun.

Dalam sosialisasi, mereka diberikan pengetahuan tentang Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebanyak 40 pelaku usaha itu berasal dari enam kecamatan. Panitia penyelenggara Nusirwan mengatakan, sosialisasi dilaksanakan dua hari dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, BPOM Kepri dan Provinsi Kepri.

Pelaku usaha, kata dia, diharapkan dapat memberikan keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum dalam menggunakan produk tertentu. (rdi)

Total Views: 217

Pos terkait