Dan pinjam bendera berupa praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun.
“Kemudian ada belanja tidak dapat dipertanggungjawabkan dan ada juga yang tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” ungkapnya.
Atas dasar temuan dan alat bukti yang ada, kata Kajari, penyidik menetapkan keempat orang tersangka dengan peran, antara lain NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengeluaran dana hibah, SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa.
“Setelah penetapan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik menegaskan akan terus mendalami setiap temuan, bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas, serta memastikan semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kajari Karimun Denny Wicaksono. (rdi)









