Karimun, JurnalTerkini.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun NK, beserta bawahannya AF, SY dan IJ, Rabu (19/11/2025) langsung dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
NK beserta tiga bawahannya dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 14.15 WIB. Keempatnya sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Karimun sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tim penyidik telah memeriksa saksi-saki, ada sekitar 95 saksi. Dan hasilnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” kata Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono dalam konferensi pers usai penahanan tersangka.
Denny Wicaksono mengatakan dana hibah yang dialokasikan dari APBD 2024 tersebut senilai Rp15,5 miliar, dengan dugaan tindak pidana korupsi menggunakan modus fiktif, penggelembungan atau mark-up dan pinjam bendera.
Belanja fiktif, jelas Kajari, yakni terdapat belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan, namun dilakukan pembayaran oleh bendahara pengeluaran pembantu.
Mark-up yaitu adanya penggelembungan harga dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non-operasional (termasuk alat peraga dan alat tulis).









