Gubernur Jateng Ahmad Lutfhi
Semarang, jurnalterkini.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah menandatangani nota kesepakatan strategis untuk memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan urusan agraria, pertanahan, dan penataan ruang, Senin, 20 Oktober 2025.
Penandatanganan yang berlangsung di Semarang ini dihadiri sejumlah bupati, wali kota, serta pejabat struktural Pemprov Jateng dan Kanwil BPN. Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret untuk menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian, sekaligus memperkuat tata kelola aset dan daya saing investasi daerah.
Fokus pada Lahan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri A. Prtnh, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak dialihfungsikan, terutama di tengah ancaman konversi lahan untuk kepentingan non-pertanian.
“LP2B ini memang tidak boleh dialihfungsikan, karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan berkelanjutan. Kita harus pertahankan sebagai lahan olahan pangan,” kata Lampri.
Data BPN mencatat, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Tengah saat ini mencapai 987.468 hektare, sementara LP2B tersebar di tiga kabupaten: Blora (48.967 ha), Cilacap (53.000 ha), dan Wonosobo (10.168 ha).
Lampri juga meminta kepala daerah menertibkan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya.
“Harus dicek, jangan sampai ada lahan tidur yang tidak produktif. Reforma agraria perlu kita dorong agar masyarakat punya akses nyata terhadap lahan,” ujarnya.
Target Sertifikasi dan Penataan Aset
Dalam nota kesepakatan itu, ditetapkan target sertifikasi 240 bidang tanah LP2B di tiga kabupaten prioritas. Masing-masing daerah akan mendapat jatah 80 bidang sepanjang 2025.
Selain itu, dilakukan pula pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Klaten, serta program sertifikasi terhadap 52 bidang aset milik Pemprov di enam kabupaten: Sragen, Kudus, Banjarnegara, Tegal, Pemalang, dan Cilacap.
Gubernur Luthfi: Sertifikat Tanah Adalah Kepastian Hukum
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah sebagai dasar kepastian hukum, tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga bagi para investor.
“Sertifikat tanah ini adalah dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat terhambat oleh birokrasi yang berbelit. Kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit,” ujar Luthfi tegas.
Menurutnya, posisi geografis Jawa Tengah yang strategis — diapit oleh Jawa Barat dan Jawa Timur — membuat provinsi ini berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau tata ruang dan pertanahannya kuat, investor pasti datang,” tambahnya.
Gubernur juga menyinggung kontribusi Jawa Tengah terhadap produksi pangan nasional, yakni sekitar 16,5% atau hampir 11 juta ton gabah setiap tahun. Oleh karena itu, ia mendorong agar sektor pangan dan industri dikembangkan secara seimbang.
Dorongan untuk Kawasan Industri dan Rumah Layak Huni
Menjelang akhir 2025, Luthfi mendesak seluruh bupati dan wali kota untuk segera menyiapkan rencana zonasi kawasan industri.
“Sistemnya harus one gate service: perizinan mudah, lahan siap pakai, dan semua prosesnya terintegrasi,” katanya.
Di luar isu pertanahan dan investasi, Luthfi juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Ia menyebut terdapat sekitar 17.000 keluarga yang membutuhkan program rumah layak huni.
“Satu KK, satu rumah yang layak. Jangan hanya sertifikatnya, tapi rumahnya juga harus layak huni,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbaikan kualitas hunian berdampak langsung terhadap aspek lain seperti sanitasi, kesehatan, pendidikan, hingga produktivitas ekonomi.
Menjaga Semangat Kolektif dan Persatuan
Dalam penutup sambutannya, Gubernur Luthfi mengajak seluruh pihak — dari pemerintah daerah, BPN, hingga masyarakat — untuk menjaga semangat gotong royong dalam membangun Jawa Tengah.
“Kalau ada persoalan, selesaikan bersama. Rukun, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo. Itulah Jawa Tengah yang kita cintai,” tandasnya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi agraria daerah, memperkuat tata ruang yang berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.





