Sistem Digital “All Indonesia” Wajib Isi Sebelum Tiba, Imigrasi Karimun: Proses Kedatangan Lebih Cepat dan Efisien

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memberlakukan sistem "All Indonesia" di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Sabtu (11/10/2025). (Dokumentasi pribadi)
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memberlakukan sistem "All Indonesia" di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Sabtu (11/10/2025). (Dokumentasi pribadi)

KARIMUN, JurnalTerkini.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, melalui Kasubsi Lalintalkim Elmi, mengumumkan bahwa Sistem “All Indonesia” dari Direktorat Jenderal Imigrasi telah resmi berlaku di seluruh pintu masuk internasional di Indonesia, termasuk di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Elmi menjelaskan, tujuan program ini adalah untuk menyederhanakan proses kedatangan internasional melalui integrasi layanan digital yang mencakup pemeriksaan imigrasi, deklarasi barang, dan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Dengan sistem ini, penumpang dapat mengisi formulir secara daring hingga tiga hari sebelum tiba, sehingga proses di pintu masuk menjadi lebih cepat, aman, dan efisien,” jelas Elmi.

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memberlakukan sistem "All Indonesia" di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Sabtu (11/10/2025). (Dokumentasi pribadi)
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memberlakukan sistem “All Indonesia” di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Sabtu (11/10/2025). (Dokumentasi pribadi)

Sinergi dan Transformasi Digital

Penerapan sistem “All Indonesia” merupakan hasil sinergi antara Ditjen Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia. Sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital pemerintah yang bertujuan memperkuat keamanan nasional sekaligus meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang ramah dan siap bersaing di era global.

“Sistem All Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini, resmi berlaku mulai 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional Indonesia, termasuk bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara,” papar Elmi.

Kebijakan ini mewajibkan semua penumpang dari luar negeri—baik WNI maupun WNA—untuk mengisi kartu kedatangan secara digital melalui platform tersebut sebelum tiba.

Sementara itu, petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Ceri Solehudin, mengungkapkan bahwa sejak program ini digulirkan pada 1 Oktober 2025, pihaknya bersama bea cukai dan karantina belum menemui kendala.

Ceri memaparkan, “All Indonesia hadir sebagai inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan kemudahan akses ke berbagai layanan keimigrasian dalam satu platform terpadu. Sejak digulirkan 1 Oktober lalu berjalan lancar,”.

Untuk memastikan kelancaran, penumpang diimbau mengisi formulir di laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id dan menyimpan Kode QR sebagai bukti pengisian untuk ditunjukkan kepada petugas saat tiba.

Pengisian formulir mencakup data diri, rincian pemberangkatan, alamat tujuan sementara di Indonesia, dan menjawab pertanyaan deklarasi barang, bea cukai, serta kesehatan. (*/red)

Total Views: 226

Pos terkait