Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 13 paket Shabu di saku celana bagian kanan.
Selanjutnya dilakukan interogasi bahwa sabu tersebut berasal dari DT. sedang berada di dalam Warnet Ngetop yang ada di kota Tembilahan.
“Barang bukti, 13 paket shabu dengan berat kotor 2,03 gram,” capnya.
Kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil guna dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Warno Akman. (abd)
Baca juga: Tim Labfor diterjunkan selidiki kebakaran di pasar malam Karimun





