Tembilahan,JurnalTerkini.i, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin, SH No. 05, Tembilahan, Selasa (7/10/2025), dan dihadiri sejumlah perwakilan instansi penegak hukum dan undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar yang berasal dari 24 perkara hukum dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, senjata tajam, alat isap, hingga obat-obatan ilegal. Berikut rinciannya:
Narkotika jenis sabu-sabu: 418,1 gram
Narkotika jenis ganja: 25,07 gram
Narkotika jenis ekstasi: 175 butir
Obat-obatan tanpa izin edar: 120 item
Parang: 6 buah
Gunting: 4 buah
Bong (alat hisap sabu): 1 buah
Timbangan digital: 8 buah
Barang elektronik (berbagai jenis): 11 unit
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dikubur agar tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan di lokasi terbuka dengan pengawasan ketat.
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan sebanyak empat kali dalam setahun. Hari ini merupakan pelaksanaan pemusnahan di triwulan ketiga, dan seluruh barang bukti berasal dari perkara yang telah inkracht dalam dua bulan terakhir,” ujar Kajari Inhil, Nova Fuspitasari, kepada awak media di lokasi.
Nova menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas publik. Sejumlah instansi terkait seperti Polres, BNNK, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, dan Lapas turut diundang untuk menyaksikan secara langsung proses pemusnahan.
“Kami sengaja melibatkan instansi lain sebagai bentuk keterbukaan. Ini penting agar tidak ada keraguan dari masyarakat terhadap proses penanganan barang bukti di wilayah hukum kami,” tegas Nova.
Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penumpukan barang bukti di ruang penyimpanan Kejari, serta sebagai langkah antisipatif agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Nova menambahkan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani Kejari Inhil dalam beberapa waktu terakhir masih didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memperkuat pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat juga semakin sadar akan bahaya narkoba. Kami di Kejaksaan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga wilayah kita dari ancaman narkotika,” ucap Nova.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi kegiatan ketiga yang dilaksanakan oleh Kejari Inhil sepanjang tahun 2025. Nova berharap kegiatan serupa dapat terus berjalan dengan lancar dan konsisten di masa mendatang.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada publik. Kami ingin kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas, tapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.