Sekda Jateng Imbau Pesantren dan Madrasah Taat Aturan Bangunan: Jangan Korbankan Keselamatan Santri

Semarang, jurnalterkini.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan para pengelola pondok pesantren, madrasah, masjid, dan mushola agar menaati regulasi bangunan, termasuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan jamaah dan santri.

Bacaan Lainnya

Imbauan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Pembekalan, dan Tashorruf Asnaf Sabilillah yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Selasa, 6 Oktober 2025, di Grasia Convention Hall, Semarang.

“Kita tidak ingin anak-anak yang sedang menuntut ilmu akhlak berada di bawah bangunan yang berisiko. Mari bersama-sama menjaga keselamatan mereka,” ujar Sumarno.

Pernyataan tersebut disampaikan Sumarno merespons sejumlah insiden runtuhnya bangunan pondok pesantren di berbagai daerah yang menelan korban jiwa. Ia meminta agar peristiwa-peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama, sekaligus titik refleksi bagi para pengelola lembaga keagamaan untuk mematuhi regulasi konstruksi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah.

PBG, Pengganti IMB, Wajib Ditaati

PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah diterapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengeluarkan izin dan menindak pelanggaran, sedangkan pemerintah provinsi berperan dalam pengawasan penegakan hukum.

Sumarno juga menegaskan pentingnya kesadaran umat Islam terhadap aturan tata ruang. “Kalau ada tanah wakaf berupa sawah, ya fungsikan sesuai peruntukannya untuk bercocok tanam. Jika ingin mendirikan bangunan, taati ketentuan dan mintalah izin resmi berupa PBG,” ujarnya.

Baznas Salurkan Bantuan Rp 3 Miliar Lebih

Dalam kegiatan tersebut, Baznas Jateng menyalurkan bantuan zakat (tashorruf) kepada tujuh kategori lembaga keagamaan dan sosial dengan total nilai mencapai Rp 3.035.749.647 Rinciannya meliputi:

  • 35 masjid: Rp 935 juta
  • 6 mushola: Rp 340 juta
  • 36 madrasah: Rp 855 juta
  • 22 pondok pesantren: Rp 485 juta
  • 12 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ): Rp 265 juta
  • 5 lembaga lainnya: Rp 135 juta
  • Bantuan kesehatan: Rp 20.749.647

Ketua Baznas Jateng KH Ahmad Darodji menegaskan pentingnya mentaati regulasi dalam setiap pembangunan. “Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan. Jangan sampai insiden seperti di Sidoarjo terulang kembali,” katanya, merujuk pada peristiwa runtuhnya gedung pesantren yang menimbulkan korban.

Baznas juga mendorong agar ke depan proposal bantuan lebih diarahkan pada kegiatan produktif yang mampu mengangkat taraf hidup penerima zakat. Ia mencontohkan program pelatihan tukang cukur yang terbukti membuka peluang kerja luas.

“Melalui program seperti ini, harapannya mustahik (penerima zakat) bisa bertransformasi menjadi muzakki (pemberi zakat) di masa mendatang,” ujar Darodji.

Raih Lima Penghargaan Baznas Award 2025

Dalam kesempatan yang sama, Baznas Jawa Tengah juga merayakan capaian barunya setelah meraih lima kategori penghargaan dalam ajang Baznas Award 2025. Kategori tersebut meliputi:

  • Pengumpulan ZIS Terbaik
  • Inovasi Pendayagunaan Terbaik
  • Koordinasi Kelembagaan Terbaik
  • Kelembagaan Klaster 5 Terbaik
  • Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik

Capaian ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan sosial keagamaan di era kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.

Jika kamu ingin versi ringkas untuk media sosial atau untuk keperluan infografis, saya juga bisa bantu buatkan.
Jateng Imbau Pesantren dan Madrasah Taat Aturan Bangunan: Jangan Korbankan Keselamatan Santri.(PH)

Total Views: 70

Pos terkait