“Masker ini sangat penting, kita harus peduli bahwa masker ini sangat penting untuk menjaga diri kita dan orang lain dari COVID-19,” ucap Adenan.
Sementara itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, pihaknya akan segera menandatangani peraturan bupati (perbup) tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dalam Perbup itu diatur salah satunya sanksi berupa denda dalam bentuk material dam sanksi sosial seperti membersihkan tempat-tempat umum.
“Kalau hari ini di tandatangani dan masuk lembaran daerah, maka Perbup itu akan berlaku hari ini,” tutup Rafiq. (yra)





