Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Senin (15/4/2025) melimpahkan perkara beserta dua tersangka, S dan RA, kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang.
JPU yang menangani perkara ini melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi anggaran 2021-2023 di DLH Karimun.
Terdakwa S merupakan Kepala DLH Karimun pada 2021 dan sebelum ditahan, S menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun. Sedangkan RA merupakan Kepala DLH Karimun aktif.
Keduanya diduga menyelewengkan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Karimun tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Modus operandi para terdakwa ini dengan menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Selanjutnya kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap secara cash dan transfer,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Karimun Priandi Firdaus.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa dijadwalkan pada pekan depan, yakni Kamis 24 April 2025. (rdi)





