Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang, yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Sejumlah tahapan telah berlangsung dan akan terus berjalan hingga hari pemungutan dan penghitungan perolehan suara.
Komisioner KPU Karimun Suhermita dalam coffee morning bersama puluhan wartawan di Baran, Kecamatan Meral beberapa hari lalu, menjelaskan tahapan-tahapan Pilkada yang akan dan sedang berjalan.
“Tahapan itu ada dua, pertama tahapan persiapan, kedua tahapan penyelenggaraan yang sudah mulai berjalan,” kata Suhermita dalam acara coffee morning yang juga dihadiri Ketua KPU Karimun Mardanus.
Tahapan penyelenggaraan itu antara lain dimulai dari tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei hingga 19 Agustus.
“Untuk tahapan ini sudah selesai. Karena tidak pasangan calon perseorangan yang mendaftar,” kata dia.
Tahapan selanjutnya, yaitu tahapan pencalonan mulai dari tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus, tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus. Kemudian, tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September dan tahapan penetapan pasangan calon pada 22 September.
Selanjutnya, tahapan kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024.
Sedangkan tahapan pemungutan suara di TPS pada 27 November, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November sampa 16 Desember.
Dan tahapan penetapan calon terpilih, tahapan penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dan terakhir tahapan pengusulan pengangkatan calon terpilih.
“Mohon dukungan dari rekan-rekan media maupun masyarakat sehingga seluruh tahapan hingga pengesahan calon terpilih bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” kata Suhermita. (jms)