Operasi Antik Seligi di Karimun, Polisi Tangkap Enam Target Operasi

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan enam orang dalam Operasi Antik Seligi 2024 di lantai II Gedung Catur Prasetya, Polres Karimun, Rabu (3/4/2024). (Foto: Humas Polres Karimun/Helman_
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan enam orang dalam Operasi Antik Seligi 2024 di lantai II Gedung Catur Prasetya, Polres Karimun, Rabu (3/4/2024). (Foto: Humas Polres Karimun/Helman_

Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun menangkap enam target operasi (TO) dalam Operasi Antik Seligi yang digelar pada 20 Maret sampai 2 April 2024.

“Ada empat kasus atau laporan yang diungkap selama Operasi Antik Seligi 2024, tersangkanya enam orang yang sudah jadi target operasi,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Rabu (3/4/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, enam target operasi itu diamankan di dua lokasi, antara lain 4 orang, yakni R, L T dan A dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Meral, sedangkan dua tersangka lainnya, J dan D dengan TKP di Meral Barat.

Dari enam tersangka, kata dia, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 5,29 gram, 5 unit ponsel, 2 buah alat isap (bong), 1 unit timbangan digital dan 1 unit sepeda motor.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Iptu Alfin Dwi Nuntung dan KBO Satresnarkoba Iptu Benny Siswanto.

Ancaman hukumannya, jelas dia, pidana penjara singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. (jms)

Total Views: 448

Pos terkait