Sementara di posisi sembilan dan sepuluh masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 682 suara dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 594 suara.
Jumlah kursi yang diperebutkan di DPRD Karimun yakni sebanyak 30 kursi, berdasarkan Peraturan KPU No 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Kursi sebanyak itu dibagi di empat daerah pemilihan (dapil), yakni dapil Karimun 1 dengan 7 kursi yang meliputi Kecamatan Karimun, Buru dan Selat Gelam.
Dapil Karimun 2 dengan 3 kursi yang meliputi Kecamatan Moro, Durai dan Kecamatan Sugie Besar.
Sedangkan dapil Karimun 3 sebanyak 9 kursi yang meliputi Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Belat dan Kecamatan Ungar.
Terakhir, dapil Karimun 4 dengan 11 kursi yang meliputi Kecamatan Meral, Meral Barat dan Kecamatan Tebing. (yra)







