Polsek Tebing Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

No dan EA, dua tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing di lokasi dan tempat berbeda. (dok Humas Polres Karimun)
No dan EA, dua tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing di lokasi dan tempat berbeda. (dok Humas Polres Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing Polres Karimun Kepulauan Riau menangkap dua laki-laki, No dan EA terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Bukit Cincin Asri, Poros, Kelurahan Pamak, Jumat (20/10/2023).

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dibungkus plastik bening sebanyak 3 bungkus.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tebing AKP M Djaiz menjelaskan, kedua tersangka itu diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh pada Selasa (17/10/2023) yang ditindaklanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dari informasi itu, kata dia, Unit Reskrim bersama warga perumahan Bukit Cincin Asri berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki dewasa berinisial NO di perumahan Bukit Cincin Asri Poros, dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu siap edar.

Kemudian, pada Rabu (18/10/2023), sekira pukul 01.30 WIB, berdasarkan pengembangan, Unit Reskrim mengamankan serorang laki- laki dewasa berinisil EA di Jalan Baran, Kecamatan Meral, tepatnya depan Rumah Makan Minang Jaya.

“Dari tangan EA berhasil diamankan 3 bungkus sabu yang siap diedarkan dengan berat bruto 1,38 gram yang disimpan di lemari kamar di rumah pelaku, di Jalan Puri Dua Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral,” katanya di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (21/10/2023).

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka NO yakni berupa 1 unit HP merek oppo A15 warna biru, 1( satu) buah kotak penjepit kuku, 3 paket sabu terdiri dari, 1 (satu) bungkus sabu berat bruto 0,28 gram, 1 (satu) bungkus sabu berat bruto 0,12 gram, 1 bungkus sabu berat bruto 0,18 gram.

Sedangkan dari EA barang bukti yang diamankan yakni 1 unit HP VIVO warna merah, 1 buah bong alat isap, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirek, 1 set plastik bening, 1 bungkus sabu berat bruto 0,61 gram, 1 bungkus sabu berat bruto 0,38 gram, 1 bungkus sabu berat bruto 0,39 gram dengan total berat bruto 1,38 gram serta uang hasil penjualan sabu Rp 400.000.

Kedua tersangka No dan EA beserta barang bukti narkotika diduga jenis sabu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 154

Pos terkait