Asahan, JurnalTerkini.id – Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JJ (46) dan R (28), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
Kedua diciduk sedang mengonsumsi sabu-sabu dalam kamar mandi sebuah rumah di Dusun ll Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua laki-laki itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Air Joman berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada dua orang menguasai narkotika jenis sabu yang datang dari Tanjungbalai menuju Desa Bangu Sari.
“Kedua laki-laki tersebut berada di sebuah kamar mandi didekat kandang ayam, lalu personel opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki yang sedang duduk bersila berhadap-hadapan memakai narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Air Joman, AKP T Lawolo, Jumat (13/10/2023).
AKP T. Lawolo menambahkan saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang dipanggil Gepeng warga Tanjungbalai.
“Setelah mendengar pengakuan pelaku, kemudian personel mengumpulkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah bong, 2 buah kaca pireks, 1 buah skop plastik, 1 buah mancis dan 1 buah HP merk Vivo dan menggiring pelaku ke Mako Polsek Air Joman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek mengakhiri. (riz/*/am)
Editor: Anton Marulam






