Asahan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara, di Mapolres Asahan pada Kamis (12/10/2023), memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu .
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Resnarkoba AKP Marvel S.A Ansanay, Kanit Idik Iptu Mulyoto dan disaksikan Kepala BNN Asahan Adrea Retha Zulhelfi, Kaur Psikobaya Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut Supiyani, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Tetty Siskha SH MH Hakim PN. Kisaran Kls 1 B, mewakili Kajari Asahan Kepala Sub Bagian Penuntutan Pidana Umum Nuri Fitriani SH, dan Penasehat Hukum Tersangka Lili Arianto, SH, MH.
Selanjutnya, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung mengatakan pemusnahan ini dilakukan usai Kajari Kisaran telah menetapkan status barang bukti.
Pemusnahan narkotika tersebut dari hasil penangkapan tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung mengatakan Satresnarkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat seberat 6.121,98 Gram.
“Ini merupakan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum polres Asahan,” sebutnya.(riz/*/am)
Editor: Anton Marulam






