Mencuri di Tanjungpinang, Pemuda ini Ditangkap di Karimun

Tersangka S (jongkok) setelah diamankan di Mapolsek Tebing (dok Polsek Tebing)
Tersangka S (jongkok) setelah diamankan di Mapolsek Tebing (dok Polsek Tebing)

Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang pria, S (20) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing, Kabupaten Karimun karena dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

S, yang diketahui warga asal Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun diamankan Jumat (29/9/2023) di Bank Syariah Indonesia Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

Bacaan Lainnya

“Tersangka kita amankan setelah kami mendapat informasi dari Polresta Tanjungpinang terkait kasus curat di Jl Handoyo Putro, Perumahan Lembah Asri, Batu IX, Tanjungpinang Kota,” kata Kapolsek Tebing AKP M Jaiz di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (30/9/2023).

S diduga melakukan tindak pidana curat berdasarkan laporan dari Z di Polresta Tanjungpinang, bahwa telah terjadi pencurian pada malam hari di rumah korban tersebut pada Rabu (20/9/2023).

Korban, kata Kapolsek, mengalami mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 1 unit Laptop merk Lenovo, 1 unit kamera merk Canon dan 1 (satu) buah kartu ATM BSI.

Tersangka dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Tebing dan selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 356

Pos terkait