Karimun, JurnalTerkini.id – DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (22/9/2023).
Pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2023 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD Karimun dengan Bupati Aunur Rafiq usai laporan Badan Anggaran (Banggar) melalui juru bicaranya, Sulfanow Putra.
Sulfanow Putra dalam laporannya menyebutkan bahwa, berdasarkan beberapa kali pembahasan, termasuk bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2023 ditargetkan sebesar Rp1.508.806.069.779.
“Jumlah ini tidak mengalami perubahan setelah pembahasan,” kata dia dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD M Yusuf Sirat didampingi dua wakil ketuanya, Hasanuddin dan Rasno.
Lebih lanjut Sulfanow Putra menyebutkan bahwa belanja daerah yang diusulkan pemerintah daerah pada Perubahan APBD 2023 ditargetkan sebesar Rp1.579.069.163.791.
“Jumlah belanja daerah ini juga tidak mengalami perubahan setelah pembahasan,” ujarnya dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Bupati Aunur Rafiq beserta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan postur atau struktur Perubahan APBD 2023 itu, maka menurut dia terdapat selisih atau defisit antara pendapatan dengan belanja, yakni sebesar Rp70.263.094.012.
Defisit ini, lanjut dia, ditutupi dengan pos pembiayaan yang diproyeksikan sebesar Rp70.263.094.012.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengapresiasi kesepakatan yang dicapai bersama DPRD terhadap target pendapatan maupun belanja pada Perubahan APBD 2023.
Dia juga mengapresiasi catatan dari fraksi-fraksi dalam pendapat akhir yang disampaikan juru bicara banggar, Sulfanow Putra.
“Catatan dan masukan dari fraksi-fraksi kita terima dan menjadi cambuk bagi pemerintah daerah untuk terus menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah,” kata Bupati Aunur Rafiq. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam