Asahan, JurnalTerkini.id – Mau transaksi sabu, residivis narkoba di Tanjung Balai Asahan ditangkap lagi oleh polisi dari Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan.
Residivis narkoba bernama DS alias Ko (41) itu ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, Sumatera Utara sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (21/9/2023) di pinggir jalan Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai.
Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari menjelaskan, DS yang merupakan warga Desa Bagan Asahan Pekan itu ditangkap berawal dari informasi tentang seorang laki-laki yang kerap bertransaksi narkoba jenis sabu di Desa Bagan Asahan Pekan.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa ciri-ciri laki-laki itu, berbadan tegap berbaju kaos coklat dan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega hitam tanpa nomor polisi.
“Kanit Reskrim Ipda S. Bangun beserta anggota dan personel Pos Bagan Asahan melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kita peroleh. Tanpa buang waktu tim pun langsung menyetop sepeda motor dan meringkus pelaku. Saat digeledah kita menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu dari kantong celana depan sebelah kiri,” jelas AKP Sutari.
Lebih lanjut perwira pertama kepolisian berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Setelah kita lakukan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Sei Kepayang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (riz/*/am)
Editor: Anton Marulam






