Asahan, JurnalTerkini.id – Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial S alias Su (36) warga Dusun V Desa Silau Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
S ditangkap pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Tanah 400, Dusun V Desa Silau Bonto Kecamatan Silau Laut.
Kapolsek Air Joman AKP T. Lawolo didampingi Kanit Reskrim Ipda Erlyanto kepada menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkoba di desa mereka.
“Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta personel Opsnal bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba dilokasi tim melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Supra X 125 bernopol 4772 OG sedang melintas di Jalan Tanah 400. Kemudian tim pun menyetop kendaraan pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan pelaku mencoba membuang barang bukti ke parit yang ada di dekatnya. Namun aksi pelaku terlihat personel yang kemudian meringkus pelaku,” jelas AKP Lawolo.
Pria berpangkat tiga garis kuning ini menambahkan saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut mikilnya yang di beli warga Desa Silau Bonto yang disapa Kidal dengan harga Rp650 ribu.
“Setelah kita interogasi selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus platik klip sedang berisi sabu seberat 1,71 gram (Brutto), 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 4772 OG di bawa ke Mapolsek Air Joman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (rls)
Editor: Anton Marulam